Pages

Labels

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

Trik



                          kita coba gan trik-trik skill di pes 2013,,ayoo segera dicoba!!!!!!!


  1. Flick = Tekan dan tahan RS ketika pemain lawan terpancing maju
  2. Running Rainbow Flick = Ketika sedang melakukan dribbling, klik RS 2X
  3. Sombrero = Tekan dan tahan RS, lalu arahkan LS ke pemain lawan
  4. Running Lift = Ketika sedang melakukan drible, tahan RS dan arahkan LS ke ↘ atau ↗
  5. Cross Over Turn = Saat melakukan drible, arahkan RS ↓ → ↓ LS atau RS ↑ → LS ↑
  6. Flip Flap = Saat melakukan drible, arahkan RS ↘ → LS atau RS ↗ → LS ↘
  7. Double Touch = RS ↓ → → LS atau RS ↑ → LS →
  8. Nutmeg = Tahan R2 [saat lawan mendekat], kemudian R1+RS ke arah lawan
  9. Run Around = Tahan R2 [saat lawan mendekat], kemudian tekan R1 + LS ↘ atau ↗
  10. Deft Touch Dribble = R2+LS
  11. Manual Shot = L2+LS+□
  12. Manual Shot (Low) = L2+LS+□ dan Δ
  13. Lofted Long Pass = Tahan R2 kemudian O
Silahkan langsung di test, sekian untuk postingan kali ini semoga bermanfaat bagi pembaca

Assalamualaikum Wr. Wb

Perbatasan provinsi riau


PROFIL WILAYAH PERBATASAN NEGARA
DI PROVINSI RIAU
Geografis dan Administratif. Provinsi Riau di sebelah Utara berbatasan dengan Selat Singapura dan Selat Malaka; di sebelah Selatan dengan Provinsi Jambi dan Selat Berhala; di sebelah Timur berbatasan dengan Laut Cina Selatan (Provinsi Kepulauan Riau), dan di sebelah Barat berbatasan dengan Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Sumatera Utara. Luas wilayah Provinsi Riau adalah 111.228,65 km2 yang terdiri dari pulau-pulau dan lautan. Keberadaannya membentang dari lereng Bukit Barisan sampai ke Laut Cina Selatan. Provinsi Riau memiliki 3 (tiga) kabupaten yang berbatasan dengan wilayah negara lain, yaitu :
1. Kabupaten Rokan Hilir
2. Kabupaten Bengkalis
3. Kota Dumai
Lintas Batas. Berdasarkan hasil perjanjian Antara Pemerintah Indonesia Dan Pemerintah Malaysia Tentang Lintas Batas, 12 Januari 2006 terdapat 11 titik lintas batas antara Indonesia dengan Malaysia di Provinsi Riau.
Tabel : Titik Lintas Batas Indonesia-Malaysia di Provinsi Riau
INDONESIA (RIAU)
MALAYSIA
Kabupaten
Titik Lintas Batas
Wilayah Akses
Negara Bagian
Titik Lintas Batas
Wilayah Akses
Rokan Hilir
Panipahan
Limit to Panipahan Village Only
Jeti Sungai Rambai
Limit to Jasin Town Only
Rokan Hilir
Sinaboi
Limit to Sinaboi Village Only
Jeti Kuala Linggi
Limit to Alor Gajah Town Only
Bengkalis
Tanjung Medang
Limit to Rupat Sub District Only
Melaka
Pelabuhan Sungai Melaka
Within the City of Melaka Only
Kondisi Geografis dan Administrasi
PROFIL WILAYAH PERBATASAN NEGARA
DI PROVINSI RIAU
Bengkalis
Selat Baru
Limit to Selat Baru and Bengkalis Town Only
Stulang Laut
Limit to Johor Baharu City Only
Bengkalis
Tanjung Samak
Limit to Rangsang Sub District Only
Muar
Limit to Muar Town Only
Bengkalis
Sungai Pakning
Limit to Sungai Pakning Town Only
Batu Pahat
Limit to Batu Pahat Only
Bengkalis
Teluk Belitung
Limit to Teluk Betung Town Only
1. Tanjung Belungkor
2. Tanjung Pengelih
Limit to Pengerang Sub District Only
Pelalawan
Serapung
Limit to Kuala Kampar Sub District Only
Kukup
Limit to Kukup Town Only
Inhil
Guntung
Limit to Sungai Guntung Town Only
Johor
Jeti Mersing
Limit to Jeti Mersing Town Only
Inhil
Kuala Enok
Limit to Kuala Enok Town Only
Negeri Sembilan
Port Dickson
Limit to Port Dickson Town Only
Inhil
Kuala Gaung
Limit to Kuala Gaung and Teluk Pinang Town Only
Limit to Port Klang Town Only
Selangor
Port Klang
Kondisi Kependudukan dan Sosial Ekonomi
Kependudukan. Jumlah penduduk Kabupaten/Kota di wilayah perbatasan tahun 2005 berjumlah 1,3 juta jiwa atau 28,5% dari total penduduk Provinsi Riau. Jumlah penduduk di wilayah perbatasan terbesar dimiliki Kabupaten Bengkalis dan terendah dimiliki Kabupaten Dumai. Persentase Penduduk Per Kabupaten/Kota di Provinsi Riau, Tahun 2005Kota Pekan Baru19%Indragiri Hulu8%Siak8%Kampar14%Rokan Hulu9%Kuantan Sengingi7%Rokan Hilir11%Bengkalis18%Kota Dumai6%
PROFIL WILAYAH PERBATASAN NEGARA
DI PROVINSI RIAU
3
Kondisi pendidikan berdasarkan indikator Angka Melek Huruf diantaar kabupaten/kota wilayah perbatasan, AMH terendah berada Kabupaten Rokan Hilir (88,8%), dan merupakan AMH terendah pula diantara kabupaten/kota di Provinsi Riau. Kondisi AMH terbaik diwilayah perbatasan berada di Kota Dumai (99,10%). Angka Melek Huruf Kabupaten/ Kota Di Provinsi Riau, Tahun 200597,8092,8394,1099,6693,6098,5288,8097,2999,1097,9996,40 AMH Prov 97,8%708090100KotaDumaiBengkalisRokan HilirKuantanSengingiIndragiriHuluSiakKamparRokanHuluKotaPekanBaruPelalawanIndragiriHilirKABUPATENPERBATASANKABUPATEN NON PERBATASAN
Berdasarkan indikator Rata-rata lama sekolah di kabupaten yang berada diwilayah perbatasan, Kota Dumai memiliki angka Rata-rata lama sekolah tertinggi sebesar 9,7 tahun, dan terendah berada di Kabupaten Rokan Hilir sebesar 7 tahun. Rata-rata Lama Sekolah Kabupaten/ Kota Di Provinsi Riau, Tahun 20057,87,38,811,37,07,07,07,17,89,78,6 RLS Prov 8,4 Th24681012KotaDumaiBengkalisRokan HilirKuantanSengingiIndragiriHuluSiakKamparRokanHuluKotaPekanBaruPelalawanIndragiriHilirKABUPATEN PERBATASANKABUPATEN NON PERBATASAN
Kondisi kesehatan penduduk kabupaten/kota yang menempati wilayah perbatasan berdasarkan indikator Angka Harapan Hidup, terendah berada di Kabupaten Rokan Hilir 66,6 tahun, sementara Kota Dumai memiliki AHH sebesar 70,3 tahun.
PROFIL WILAYAH PERBATASAN NEGARA
DI PROVINSI RIAU
4
Angka Haran Hidup Kabupaten/ Kota Di Provinsi Riau, Tahun 200570,369,766,667,668,270,967,766,370,567,670,3 AHH Prov 70,7 Th60657075KotaDumaiBengkalisRokan HilirKuantanSengingiIndragiriHuluSiakKamparRokanHuluKotaPekanBaruPelalawanIndragiriHilirKABUPATEN PERBATASANKABUPATEN NON PERBATASAN
Berdasarkan indikator komposit dari indeks pendidikan, indeks kesehatan dan indeks daya beli yang ditunjukkan dengan nilai Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Kota Dumai dengan nilai IPM 75,3 menduduki ranking ke-23 dari 440 kabupaten/kota di Indonesia, sedangkan Kabupaten Rokan Hilir dengan IPM 68,6 menduduki ranking ke 233. IPM Kabupaten/ Kota Di Provinsi Riau, Tahun 200575,372,968,671,670,973,571,770,175,969,272,7 IPM Prov 73,66065707580KotaDumaiBengkalisRokan HilirKuantanSengingiIndragiriHuluSiakKamparRokanHuluKotaPekanBaruPelalawanIndragiriHilirKABUPATEN PERBATASANKABUPATEN NON PERBATASAN
Sementara berdasarkan penyebaran penduduk miskin diantara kabupaten/kota di wilayah perbatasan, jumlah dan persentase penduduk miskin tertinggi berada di Kabupaten Bengkalis sebanyak 70,56 Ribu jiwa (11%), dan kemiskinan terendah berada di Kota Dumai sebanyak 21,35 ribu jiwa (10%).
PROFIL WILAYAH PERBATASAN NEGARA
DI PROVINSI RIAU
Jumlah dan Persentase Penduduk MiskinKabupaten/ Kota Di Provinsi Riau, Tahun 200470,5649,4161,6455,7326,9679,2830,1952,52115,1321,3595,9210%11%4%25%12%29%15%10%20%25%18%-50100150KotaDumaiBengkalisRokan HilirKuantanSengingiIndragiriHuluSiakKamparRokanHuluKotaPekanBaruPelalawanIndragiriHilirKABUPATENPERBATASANKABUPATEN NON PERBATASAN(Ribu Jiwa)0%10%20%30%
Kondisi
Kondisi perekonomian, berdasarkan struktur perekonomian Provinsi Riau tahun 2006 didominasi oleh tiga sektor utama, yaitu: sektor pertanian sebesar Rp. 36.294.175,88 juta (21,72 %), sektor industri pengolahan sebesar Rp 32.313.284,02 juta (19,34 %). sektor perdagangan hotel dan restoran Rp. 11.179.723,48 juta (6,69 %), sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp. 7.427.525,42 juta (42,15 %), dan Sedangkan Kontribusi sektor lainnya seperti sektor sektor jasa-jasa Rp. 5.904.570,60 juta (3,53 %), sektor bangunan Rp. 4.258.801,15 (2,55 %), sektor pengangkutan dan komunikasi sebsar Rp. 3.216.185,10 juta (1,93 %), sektor keuangan persewaan dan jasa perusahaan Rp. 3.134.172,23 juta (1,88 %), dan sektor listrik, gas dan air bersih Rp. 339.751,00 juta (0,20 %).
Perekonomian Daerah
Pertumbuhan ekonomi Provinsi Riau pada tahun 2006 diperkirakan mencapai 6,77 persen, yang dirinci menurut laju pertumbuhan persektor sebagai berikut : Pertanian 5,91 persen, Pertambangan 7,10 persen, Industri 5,95 persen, Listrik 5,90 persen, Bangunan 7,00 persen, Perdagangan 7,89 persen, Pengangkutan 5,95 persen, Keuangan 7,30 persen dan Jasa 5,65 persen (Rencana Strategis Provinsi Riau Tahun 2004-2008). Kondisi ini menggambarkan bahwa pada tahun 2006, Provinsi Riau harus mengembangkan industri yang berbasis pertanian (Agro Industri) disamping industri-industri lain yang telah berkembang seperti industri pertambangan dan listrik. Pertanian dalam konteks agribisnis diharapkan akan mampu memberikan multiplier effect bagi pertumbuhan sektor lain seperti industri, jasa dan perdagangan.
PROFIL WILAYAH PERBATASAN NEGARA
DI PROVINSI RIAU
PDRB Perkapita Non Migas ( H. Berlaku) Kabupaten/ Kota Di Provinsi Riau, Tahun 200510,413,016,621,420,028,511,315,519,128,015,3 PDRB Prov 17,3-51015202530KotaDumaiBengkalisRokan HilirKuantanSengingiIndragiriHuluSiakKamparRokanHuluKotaPekanBaruPelalawanIndragiriHilirKABUPATENPERBATASANKABUPATEN NON PERBATASAN(Ribu Rp)
Tidak meratanya sumbangan terutama bagi kabupaten/kota di wilayah perbatasan terhadap PDRB Provinsi Riau, menggambarkan bahwa antara kabupaten/kota di wilayah perbatasan juga terjadi disparitas pertumbuhan yang cukup tajam. Berdasarkan PDRB perkapita non Migas pada tahun 2005, kabupaten kota wilayah perbatasan memiliki PDRB perkapita di bawah rata-rata PDRB Provinsi.
Kondisi
Kondisi sarana dan Prasarana, untuk menunjang kelancaran arus lalu lintas penumpang dan barang dengan moda transportasi darat, pada tahun 2005 tercatat panjang ruas jalan Nasional di Provinsi Riau 1.126,11 kilometer, sedangkan panjang ruas jalan Provinsi tercatat sepanjang 2.162,82 kilometer. Ditinjau dari tingkat pelayanan jalan, kondisi ruang jalan Nasional saat ini yang berada dalam kondisi baik sepanjang 491,51 kilometer (43,65 persen), kondisi sedang 538,20 kilometer (47,79 persen) dan kondisi rusak 96,40 kilometer ( 8,56 persen). Sedangkan kondisi pelayanan ruas jalan Provinsi yang berkondisi baik 811,45 kilometer (37,52 persen), kondisi sedang 1.097,92 kilometer (50,76 persen) dan kondisi rusak 253,45 kilometer (11,72 persen). Selanjutnya ditinjau dari jenis permukaan jalan, ruas jalan Nasional beraspal sepanjang 1.058,11 kilometer (93,96 persen) dan jalan tanah sepanjang 68,00 kilometer (6,04 persen). Adapun jenis permukaan ruas jalan Provinsi yang beraspal sepanjang 1.043,27 kilometer (48,24 persen), jalan kerikil sepanjang 692,52 kilometer (32,02 persen) dan jalan tanah sepanjang 427,05 kilometer (19,74 persen).
Sarana dan Prasarana
Di Provinsi Riau beberapa bandara, termasuk bandara khusus di wilayah perbatasan yaitu di Kabupaten Pelalawan yang dibangun oleh PT. RAPP di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan yang telah diresmikan pemakaiannya pada tahun 2003, dengan nama Sultan Syarif Harun Satria Negara (SSH-SN) tapi hanya beberapa bandara saja yang saat ini aktif melayani jasa angkutan udara berjadwal yaitu Sultan Syarif Qasyim II di Pekanbaru. Sedangkan bandara lainnya belum sepenuhnya dimanfaatkan untuk penerbangan berjadwal karena selain disebabkan status sebagian bandara adalah Bandara Khusus, juga disebabkan karena maskapai penerbangan yang sudah eksis belum memanfaatkan Bandara tersebut dalam rangka memperlancar arus transportasi udara dan dalam rangka pemanfaatan Bandara tersebut secara optimal. Karena itu, Pemerintah Provinsi Riau membangun perusahaan penerbangan daerah yaitu PT Riau Air Lines.
PROFIL WILAYAH PERBATASAN NEGARA
DI PROVINSI RIAU
7
Dalam hal ini perhubungan laut, angkutan laut merupakan sarana perhubungan yang sangat penting di Provinsi Riau. Hal ini disebabkan sebagian daerah Provinsi Riau terdiri dari pulau-pulau yang terhampar di Selat Sumatera sampai laut Cina Selatan. Dari laporan 111 buah pelabuhan laut yang ada diperoleh informasi bahwa pada tahun 1997 banyaknya barang-barang antar pulau yang dibongkar berjumlah 22,06 juta ton dan yang dimuat berjumlah 89,62 juta ton. Sedangkan pada tahun 1996 barang-barang antar pulau yang dibongkar berjumlah 15,24 juta ton, dan dimuat 32,51 juta ton, dengan kata lain lalu lintas barang-barang antar pulau tahun 1997 mengalami kenaikan sebesar 44,77 persen untuk barang yang dibongkar dan naik sebesar 175,67 persen yang dimuat bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya dibongkar mencapai 20,5 juta ton dan dimuat 38,9 juta ton.

Film Layak Ditonton Seluruh Anggota Keluarga

1. Lion King
Lion King merupakan film animasi terbaik sepanjang masa. Film direkomendasikan untuk semua penonton dari segala usia.


Film mengisahkan petualangan Simba, seekor anak singa pewaris tahta raja rimba dari sang ayah (Mufasa). Simba menjadi korban intrik dari adik Mufasa, Scar, yang berambisi menduduki tahta kerajaan rimba dengan menyingkirkan Simba. Scar berkomplot dengan para hyena, untuk meyingkirkan sang pewaris tahta.

Sebagaimana ciri khas film-film animasi Walt Disney lainnya, film legendaris itu pun tak lepas dari unsur edukasinya yang berkualitas tinggi tanpa ada unsur menggurui.

2. Mary Poppins
Ceritanya manis, lucu, dan mengajarkan pelajaran. Dengan bantuan model komik, film itu mengajarkan Anda bagaimana mendidik anak-anak untuk minum obat tanpa memaksa.

3. The Sound of Music
Cerita dan iringan musik dalam film itu memang menakjubkan. Film menceritakan keluarga besar Captain von Trapp dengan anak-anak yang lucu. Meskipun sang ayah sedikit diktator mengajarkan kehidupan anak-anaknya, tetapi dia mempunyai hati 'emas'.


4. Finding Nemo
Sangat mengharukan bagi seluruh keluarga untuk menonton. Terutama mengingat cara keluarga Nemo dan teman-teman menghabiskan begitu banyak waktu mencari Nemo yang hilang terbawa arus.


5. Up
Film garapan Pixar itu mengajarkan begitu banyak tentang cinta, kesedihan, dan ketekunan. Sangat baik untuk mengajar pelajaran bagi anak-anak.


6. E.T.: The Extra-Terrestrial
Menurut sanga sutradara Spielberg mengatakan bahwa E.T. adalah teman yang dapat menjadi saudara laki laki dan ayah. Menjadi konsep film autobiografikal kecil.


7. The Wizard of Oz
Film fantasi klasik itu tayang pada tahun 1939. Kisahnya bercerita tentang penyihir hebat yang mengatasi kekacauan. Ia terlalu berbangga diri dengan ilmu sihirnya dan selalu memamerkan diri sebagai jagoan.


8. Toy Story
Film yang telah diproduksi sampai sekuel ketiga itu banyak melibatkan ikatan emosional yang telah terjalin. Film menempatkan penonton pada posisi sebagai Andy, yang tumbuh dewasa dan harus meninggalkan seluruh kenangan dan kesenangan masa kecilnya. Termasuk koleksi mainannya yang telah menemaninya, untuk kemudian melanjutkan kehidupannya.

FINAL PORAK NELITAS.


        Dalam partai puncak final liga futsal SMPN 5 TASIKMALAYA antara kelas 9d vs 9c,sebenarnya kelas 9d sangat mengusahai permainan,tak kalah seru kelas 9c juga main mengotot sejak pertandingan di mulai,skor babak pertama adalah 2-2,babak ke dua segera di mulai,para kedua tim memasuki lapang,dan pertandingan babak kedua segera dimulai,permainan semakin ramai,penonton pada bersorak-sorak,dan skor akhir berakhir dimenangkan oleh kelas 9d dengan skor 6-2.

UNDANG-UNDANG DASAR 1945

Pembukaan
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan
inikemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN

Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan
yang ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota
negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal 3
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar dari
ada haluan negara.
BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA

Pasal 4(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang
Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk undang- undang dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.
(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana
mestinya.
Pasal 6(1) Presiden ialah orang Indonesia asli.
(2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara
yang terbanyak.
Pasal 7Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat
dipilih kembali.
Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya,
ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.
Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.
"Janji Presiden (WakilPresiden):
"Sayaberjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan seluruslurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."

Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Pasal 11
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan
dengan undang-undang.
Pasal 13(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Presiden menerima duta negara lain.
Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda jasa ,dan lain-lain tanda kehormatan.
BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG

Pasal 16
(1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.
BAB V
KEMENTERIAN NEGARA

Pasal 17
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
(3) Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan.
BAB VI
PEMERINTAHAN DAERAH

Pasal 18
Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan
dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.

BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Pasal 19
(1) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Pasal 20(1) Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 21
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang.
(2) Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disyahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 22
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
BAB VIII
HAL KEUANGAN

Pasal 23
(1) Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.
(2) Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.
(3) Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
(4) Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.
(5) Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN

Pasal 24(1) Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
(2) Susunan dan kekuasaan badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.
Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.
BAB X
WARGA NEGARA

Pasal 26
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
BABXI
AGAMA

Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
BAB XII
PERTAHANAN NEGARA

Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
BAB XIII
PENDIDIKAN

Pasal 31
(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
BAB XIV
KESEJAHTERAAN SOSIAL

Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anakyang terlantar dipelihara oleh negara.
BAB XV
BENDERA DAN BAHASA

Pasal 35Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa negara ialah Bahasa Indonesia.
BAB XVI
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR

Pasal 37
(1) Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
(2) Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang hadir.
ATURAN PERALIHAN
Pasal 1
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia .
Pasal II
Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal III
Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Pasal IV
Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.
ATURAN PERTAMBAHAN(1) Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini.
(2) Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.

info porak





Saat pertandingan  pertama melawan kelas 9d melawan 9a,yang di menangkan oleh kelas 9d,
dan pertandingan di menagkan oleh kelas 9d,yang masing-masing pencetak gol dari MOHAMMAD FIKRI NUGRAHA 2 GOL,dan ZAHRAN LAZUARDI HARYAWAN 2GOL,dan kelas 9a,pencetak gol nya yaitu SEPTI DESTIAN,skor berakhir dengan di menagkan oleh kelas 9d yaitu 4-2

sejarah futsal


Futsal dipopulerkan di Montevideo, Uruguay pada tahun 1930, oleh Juan Carlos Ceriani. Keunikan futsal mendapat perhatian di seluruh Amerika Selatan, terutamanya di Brasil. Ketrampilan yang dikembangkan dalam permainan ini dapat dilihat dalam gaya terkenal dunia yang diperlihatkan pemain-pemain Brasil di luar ruangan, pada lapangan berukuran biasa. Pele, bintang terkenal Brasil, contohnya, mengembangkan bakatnya di futsal. Sementara Brasil terus menjadi pusat futsal dunia, permainan ini sekarang dimainkan di bawah perlindungan Fédération Internationale de Football Association di seluruh dunia, dari Eropa hingga Amerika Tengah dan Amerika Utara serta Afrika, Asia, dan Oseania.
Pertandingan internasional pertama diadakan pada tahun 1965, Paraguay menjuarai Piala Amerika Selatan pertama. Enam perebutan Piala Amerika Selatan berikutnya diselenggarakan hingga tahun 1979, dan semua gelaran juara disapu habis Brasil. Brasil meneruskan dominasinya dengan meraih Piala Pan Amerika pertama tahun 1980 dan memenangkannya lagi pada perebutan berikutnya tahun pd 1984.
Kejuaraan Dunia Futsal pertama diadakan atas bantuan FIFUSA (sebelum anggota-anggotanya bergabung dengan FIFA pada tahun 1989) di Sao Paulo, Brasil, tahun 1982, berakhir dengan Brasil di posisi pertama. Brasil mengulangi kemenangannya di Kejuaraan Dunia kedua tahun 1985 di Spanyol, tetapi menderita kekalahan dari Paraguay dalam Kejuaraan Dunia ketiga tahun 1988 di Australia.
Pertandingan futsal internasional pertama diadakan di AS pada Desember 1985, di Universitas Negeri Sonoma di Rohnert Park, California. Futsal The Rule of The Game Futsal dipopulerkan di Montevideo, Uruguay pada tahun 1930, oleh Juan Carlos Ceriani. Keunikan futsal mendapat perhatian di seluruh Amerika Selatan, terutamanya di Brasil. Ketrampilan yang dikembangkan dalam permainan ini dapat dilihat dalam gaya terkenal dunia yang diperlihatkan pemain-pemain Brasil di luar ruangan, pada lapangan berukuran biasa. Pele, bintang terkenal Brasil, contohnya, mengembangkan bakatnya di futsal. Sementara Brasil terus menjadi pusat futsal dunia, permainan ini sekarang dimainkan di bawah perlindungan Fédération Internationale de Football Association di seluruh dunia, dari Eropa hingga Amerika Tengah dan Amerika Utara serta Afrika, Asia, dan Oseania.
Pertandingan internasional pertama diadakan pada tahun 1965, Paraguay menjuarai Piala Amerika Selatan pertama. Enam perebutan Piala Amerika Selatan berikutnya diselenggarakan hingga tahun 1979, dan semua gelaran juara disapu habis Brasil. Brasil meneruskan dominasinya dengan meraih Piala Pan Amerika pertama tahun 1980 dan memenangkannya lagi pada perebutan berikutnya tahun pd 1984.
Kejuaraan Dunia Futsal pertama diadakan atas bantuan FIFUSA (sebelum anggota-anggotanya bergabung dengan FIFA pada tahun 1989) di Sao Paulo, Brasil, tahun 1982, berakhir dengan Brasil di posisi pertama. Brasil mengulangi kemenangannya di Kejuaraan Dunia kedua tahun 1985 di Spanyol, tetapi menderita kekalahan dari Paraguay dalam Kejuaraan Dunia ketiga tahun 1988 di Australia.